Menindaklanjuti surat edaran Rektor Universitas Mercu Buana Yogyakarta No. 425/A.02/Rek/III/2020 dan Keputusan kepala BNPB No.13 A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, dengan ini Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan menetapkan kebijakan sebagai berikut :
Demikian surat edaran ini, berlaku sampai ada perkembangan dan pemberitahuan lebih lanjut. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Biro Kemahasiswaan Dan Alumni
Univ. Mercu Buana Yogyakarta