Menindaklanjuti surat edaran Rektor Universitas Mercu Buana Yogyakarta No. 425/A.02/Rek/III/2020 dan Keputusan kepala BNPB No.13 A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, dengan ini Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan menetapkan kebijakan sebagai berikut :
Demikian surat edaran ini, berlaku sampai ada perkembangan dan pemberitahuan lebih lanjut. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Biro Kemahasiswaan Dan Alumni
Univ. Mercu Buana Yogyakarta
Related Articles
ACARA SYAWALAN & KUMPUL BARENG FAKULTAS PSIKOLOGI UMBY Hari/Tanggal : Minggu, 18 September 2011 Jam : 10.00 WIB - selesai Tempat : RESTO BALE AYU Alamat : Jln. Imogiri Timur,...
Kepada Mahasiswa Universitas Yogyakarta yang berminat menjadi asisten Praktikum Aplikasi Komputer 1 diharap mendaftar di Direktorat ICT atau melalui email : david@mercubuana-yogya.ac.id, selambat-lambatnya Jumat, 28 September 2012 Syarat: Pernah mengambil...
Info, menurut analisa kami ada salah satu atau beberapa PC di jaringan LAN yang terkena Virus ARP Spoofing. Kami agak sulit untuk mendeteksi PC yang mana, mohon jika ada kejanggalan...