Keistimewaan Yogyakarta kini…

Dulu, sebelum kemerdekaan, Belanda saja takut pada Sultan. Di dalam Indisch Staasblad 1837, ada citaat pemerintah kolonial yang mencatat pemerintahan Belanda di tanah Jawa tidak akan bisa berjalan, tanpa menghormati pentingnya peran kesultanan di mata rakyat.

Walau alasan dibalik ini terasa negatif di mata rakyat terjajah, yaitu “demi melanggengkan kekuasaan kolonial”, namun ada makna yang jelas. Yaitu, Belanda yang juga negara kerajaan mengerti situasi psikologis hubungan antara rakyat dan rajanya. Bagi rakyat, makna kerajaan itu bukan sekedar “raja yang disembah”. Kerajaan juga adalah implementasi gambaran rakyat tentang tatanan antara yang mengayomi dan yang diayomi.

Alasan psikologis ini sampai sekarang menjadi dasar utama, mengapa di jaman modern ini masih banyak rakyat di berbagai negara, yang tetap menolak jika monarki di negara mereka sama sekali dihapuskan. Penolakan rakyat terhadap penghapusan monarki, seakan cerminan kerinduan rakyat tentang makna “pengayoman”. Rakyat butuh diayomi. Pertanyaannya, mana yang lebih bisa mengayomi? Presiden atau raja?

Dulu di jaman kolonial, umumnya para Sultan tahu betul kedudukan mereka disegani Belanda. Namun begitu, Sultan Yogya ketika itu, Sri Sultan Hamengkubuwono IX (ayah Sri Sultan HB X), tidak mau dimanfaatkan hanya sebagai simbol dan boneka. Kepada Belanda dikatakannya, “Walau saya berpendidikan Belanda, tapi saya tetap orang Jawa”. Walau akrab dan punya banyak teman Belanda, tapi itu tidak menghilangkan prinsip politiknya sebagai bangsa Indonesia dan menolak bekerja sama dengan Belanda. Hijrahnya ibukota RI ke Yogya (1946-1949), adalah atas prakarsa “Sultan Henk”. ( sumber detik )

Sejak diproklamirkan kemerdekaan NKRI pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta ,negara Indonesia secara resmi diakui dan berdaulat sebagai negara   yang merdeka oleh PBB dengan ibukota pertama kali  di Yogyakarta.

Tidak lama kemudian pada tanggal 05 September 1945 Raja Ngayogyakarta yaitu Ngarso Ndalem Sri Sultan Hamengkubuwono IX dengan jiwa nasionalis yang sangat tinggi mengeluarkan amanat menyatakan bergabung dengan NKRI serta membantu uang sebesar 50 juta gulden untuk gaji dan operasional dalam perjuangan RI   serta menghibahkan beberapa tanah untuk kemajuan pendidikan ( UGM ) .  Presiden RI Bpk Ir. Soekarno kemudian memberi penghargaan atas perjuangan beliau ( ngarso dalem ) dengan mengeluarkan sebuah undang-undang yang menyatakan bahwa Yogyakarta merupakan daerah istimewa dengan suatu keistimewaannya yaitu  ketetapan seorang raja yogyakarta juga seorang gubernur daerah istimewa Yogyakarta. Kemudian oleh masyarakat Yogyakarta undang-undang yang dikeluarkan pemerintah ( Soekarno ) itu merupakan ijab Qabul ( perjanjian ) antara negari Yogyakarta dengan NKRI yang harus dilestarikan.

Dalam perjalanan sebuah bangsa  yang mengikuti perkembangan kemajuan jaman dengan era demokratisasi yang berdasarkan undang-undang ini menarik untuk dikaji ,  mengingat dalam beberapa hari ini di media cetak maupun media elektonik disajikan berita  untuk didiskusikan mengenai kontroversi tentang keistimewaan Yogyakarta dengan statemen bpk presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengatakan tidak boleh ada di negara demokrasi berdasarkan , konstitusi, tumbuh juga sebuah ke monarkian suatu daerah ( Yogyakarta ) hal ini dikemukakan seusai rapat kabinet di istana negara.

Tidak selang lama berita tersebut menimbulkan keresahan khalayak masyarakat Yogyakarta baik penarik  becak, tukang parkir , pns, maupun masyarakat awam memprotes statemen bpk presiden .Ngarso Dalempun  mengatakan dimana letak kemornarkiannya : pemerintahan yogya yang dipimpinnya melaksanakan sesuai Undang-Undang RI, ada pertanggung jawaban sebagai seorang pemimpin dihadapan rakyat yang diwakilkan oleh DPRD 1 .

Pemerintah menurut versinya sampai   sekarang masih menggodok tentang RUUK Yogyakarta, harapan masyarakat Yogyakarta rumusan-rumusan yang dikandung diharapkan dapat mengakomodasi atau tidak menghilangkan dari keistimewaan yang memang istimewa dibanding dengan daerah-daerah lain di Indonesia sehingga dapat menjadi warna kebhinekaan hidup bernegara. Negara tidak boleh melupakan sejarah awal terbentuknya NKRI atas jasa mendiang Sultan IX dan sokongan dari negari Ngayogyakarta Hadiningrat. Era demokrasi tidak boleh memaksakan harus ada pemilihan kepala daerah ( bupati, gubernur ), pemerintah juga harus melihat kearifan lokal, melihat historis, psikologis dan sosiologis disuatu daerah .

Bila suatu suara rakyat daerah tertentu ( Yogyakarta ) mengingikan adanya penetapan keistimewaan  dengan penetapan seorang raja menjadi gubernur maka alangkah indahnya pemerintah mengakomodirnya.Sidang rakyat yang baru kemarin diadakan Senin tgl 13 Desember 2011 bertempat di gedung DPRD 1 yang melibatkan  puluhan ribu massa merupakan aspirasi langsung yang tak terbantahkan merupakan wujud demokrasi yang sejati, murah dan tidak ada money politik.

Tugas utama pemimpin negara sekaligus pemerintah adalah memakmurkan dan menyejahterakan rakyatnya, tidak membuat suasana   menjadi kacau dan buram . Marilah kita menata kehidupan bernegara yang pancasila dan kebhinekaan dengan semangat persatuan dan kesatuan, indahnya pelangi karena warna-warninya seperti daerah lain di Indonesia ( Aceh, Papua, serta DKI ) . Sebagai pemimpin pemerintahan Bpk SBY jangan melupakan sejarah dan harus menjujung tinggi amanah yang diberikan oleh rakyat , dengan menghilangkan kepentingan atau motif-motif jangka pendek , maka biarkan Yogyakarta dengan keistimewaanya, semoga..!!!!!! ( red : warsito widodo )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.