PENGGUGURAN PERSYARATAN PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA (PKM) DAN PROPOSAL PROGRAM HIBAH BINA DESA (PHBD) SEBAGAI SYARAT YUDISIUM NOVEMBER 2020
Menindaklanjuti
surat edaran Rektor Universitas Mercu Buana Yogyakarta No. 425/A.02/Rek/III/2020
dan Keputusan kepala BNPB No.13 A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status
Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, dengan ini Wakil
Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan menetapkan kebijakan sebagai berikut :
- Bahwa mahasiswa yang akan
yudisium pada bulan November tahun 2020 untuk persyaratan keikutsertaan
pembuatan proposal PKM dan PHBD sebagai syarat yudisium digugurkan. - Untuk pelaksanaan PKM dan PHBD
pada T.A 2020/2021 akan diinformasikan lebih lanjut.
Demikian
surat edaran ini, berlaku sampai ada perkembangan dan pemberitahuan lebih
lanjut. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Biro Kemahasiswaan Dan Alumni
Univ. Mercu Buana Yogyakarta
Author
Biro Kemahasiswaan Dan Alumni Universitas Mercu Buana Yogyakarta
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *