Tata Tertib Ujian Semester Gasal 2012/2013

Mahasiswa peserta ujian :

  1. Telah memenuhi kewajiban membayar SPP sesuai ketentuan yang berlaku yaitu sesuai dengan SK Rektor Nomor : 58/SK/Rek/III./2011 pasal 5 ayat 3, bahwa mahasiswa yang akan menempuh UAS harus sudah melunasi SPP variabel dan SPP tetap.
  2. Wajib membawa KRS yang sudah ditempeli foto dan telah dicap oleh Fakultas. Mahasiswa yang tidak membawa KRS tersebut tidak boleh mengikuti ujian.
  3. Dimohon hadir 10 (sepuluh) menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan 30 menit setelah ujian dimulai, harus melapor kepada Pimpinan Fakultas dan minta rekomendasi.
  4. Masuk dan keluar ruang ujian dengan tertib
  • Masuk kelas sesuai dengan kelasnya (untuk kelas paralel)
  • Duduk di kursi yang sesuai dengan nomor tempat duduk masing-masing (sesuai dengan nomor presensi)
  • Peserta ujian tidak boleh meninggalkan ruang ujian sebelum ujian berlangsung minimal 30 menit.
  • Setelah ujian selesai, berkas ujian diletakkan di kursi masing-masing dan keluar ruang ujian dengan tertib.
    5. Barang, buku dan catatan diletakkan di depan kelas dan hanya alat tulis yang boleh dibawa, kecuali pada ujian terbuka
    6. Selama ujian dilarang :
  • Makan, minum dan merokok
  • Memakai sandal, topi, kaos oblong tanpa kerah, jaket dan pakaian sobek
  • Keluar ruang ujian tanpa alasan yang kuat, sebelum keluar harus minta ijin pengawas
  • Ke kamar kecil, bagi mahasiswa yang akan ke kamar kecil dimohon sebelum ujian dimulai
  • Berbuat curang, bertanya kepada teman, menyontek dan sebagainya, jika berbuat curang akan dicatat oleh pengawas dalam Berita Acara tanpa peringatan terlebih dahulu.
  • Berbicara dengan teman yang berada di dalam ruang ujian.
  • Mengaktifkan HP (Handphone) berlaku juga bagi pengawas.
    7. Dilarang mendatangi dan mengancam dosen dan atau pengawas di rumah atau tempat lain berkenaan soal, jawaban ujian dan nilai ujian.
    8. Mahasiswa yang melanggar tata tertib akan mendapat sanksi tidak boleh mengikuti ujian dan atau mendapat nilai E.
    9. Ujian susulan dimungkinkan apabila mahasiswa mengalami:
  • Sakit sehingga harus opname, dibuktikan dengan surat keterangan yang sah
  • Orang tua atau saudara kandung meninggal dunia, dibuktikan dengan surat keterangan yang sah
  • Menjalankan kegiatan/ tugas resmi dari Universitas atau Fakultas, dibuktikan dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat yang berwenang.

Untuk lebih lengkapnya dapat diunduh DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.