Dispensasi Pembayaran SPP

Dalam rangka untuk menindaklanjuti SK Rektor No. 58/SK/Rek/III/2011 pasal 5 ayat 3 : mahasiswa untuk menempuh UAS harus melunasi SPP, namun demikian bagi mahasiswa yang kesulitan keuangan untuk melunasi SPP, Universitas memberikan kesempatan  dispensasi. Dalam mengajukan dispensasi mahasiswa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Dekan atau Wakil Dekan. Adapun batas waktu pelunasan dispensasi paling lambat akhir Semester Gasal 2011/2012 (29 Februari 2012).

Selengkapnya silahkan klik berikut ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.