Profil

1. Organisasi BAAK

Sesuai dengan Statuta Universitas Mercu Buana Yogyakarta 2013 Bab VIII pasal 18 dinyatakan bahwa Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) adalah unsur pelaksana administrasi universitas yang mengelola dan melaksanakan sistem pelayanan administrasi bidang akademik, kemahasiswaan dan alumni. BAAK dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang membawahi Kepala Bagian Data dan Pelaporan danĀ  Kepala Bagian Kemahasiswaan dan Alumni.

2. Tugas Pokok

Biro Administrasi yang melaksanakan adminitrasi akdademik, kemahasiswaan dan alumni adalah Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) yang mempunyai tugas pokok :

  1. Menyusun dan menetapkan program kerja dan anggaran.
  2. Menyusun dan menyelenggarakan sistem administrasi akademik dan kemahasiswaan, dan alumni universitas.
  3. Memberikan pelayanan teknis dan administrasi akademik dan kemahasiswaan kepada unsur pimpinan universitas, unsur pelaksana akademik, dan sivitas akademika.
  4. Mengelola dokumen, data, dan informasi dibidang akademik, kemahasiswaan dan alumni.
  5. Mengelola dan memberikan pelayanan informasi kemahasiswaan dan kesejahteraan mahasiswa.
  6. Mengelola kegiatan kemahasiswaan dalam upaya mengembangkan keilmuan dan penalaran, minat serta bakat mahasiswa.
  7. Menyusun dan menyampaikan laporan semester kegiatan akademik kepada pimpinan universitas.