Menindaklanjuti surat edaran Rektor Universitas Mercu Buana Yogyakarta No. 425/A.02/Rek/III/2020 dan Keputusan kepala BNPB No.13 A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, dengan ini Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan menetapkan kebijakan sebagai berikut :
- Bahwa mahasiswa yang akan yudisium pada bulan November tahun 2020 untuk persyaratan keikutsertaan pembuatan proposal PKM dan PHBD sebagai syarat yudisium digugurkan.
- Untuk pelaksanaan PKM dan PHBD pada T.A 2020/2021 akan diinformasikan lebih lanjut.
Demikian surat edaran ini, berlaku sampai ada perkembangan dan pemberitahuan lebih lanjut. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Biro Kemahasiswaan Dan Alumni
Univ. Mercu Buana Yogyakarta