Untuk meningkatkan Validitas data akademik dan pengeluaran nomor ijazah nasional, diberitahukan kepada mahasiswa Universitas Mercu Buana Yogyakarta, bahwa mulai semester gasal tahun akademik 2018/2019 mahasiswa DIWAJIBKAN melakukan seluruh kegiatan akademik seperti yang tercantum dalam surat keputusan Rektor No. 05/SK/Rek/AAK/II/2018 tentang Penegasan Kembali Status Mahasiswa Sesuai Peraturan Akademik Universitas Mercu Buana Yogyakarta tanggal 6 Februari 2018.
Informasi tentang penjelasan hal tersebut dapat dilihat pada link ini.
Demikian pengumuman ini dibuat, untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Hormat kami,
Wakil Rektor I,
TTD
Dr. Ir. WIsnu Adi Yulianto, M.P