-
Nomor : 1106/A.29/Rek/X/2012 10 Oktober 2012
Lamp : –
Hal : Tata Tertib Upacara Wisuda
Yth. Calon Wisudawan dan Wisudawati Program Sarjana dan Pascasarjana
Universitas Mercu Buana Yogyakarta
Sehubungan dengan pelaksanaan Upacara Wisuda UMB Yogyakarta yang akan diselenggarakan pada hari Sabtu 20 Oktober 2012, para calon Wisudawan/Wisudawati diminta melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Makan pagi sebelum menuju tempat wisuda.
2. Toga harus dibawa pada saat upacara, yang nantinya akan dipakai saat prosesi berlangsung.
3. Calon Wisudawan berpakaian kemeja warna putih lengan panjang dan memakai dasi kupu-kupu, celana panjang warna hitam, serta tidak diperbolehkan memakai anting-anting/giwang.
4. Calon Wisudawati memakai pakaian nasional (diutamakan kain panjang) atau jilbab.
5. Calon Wisudawati yang berjilbab/berkerudung dipersilahkan, dengan memasukan ujung jilbab kedalam toga.
6. Calon Wisudawati yang tidak bersedia berjabat tangan dengan lawan jenis, diwajibkan memakai sarung tangan (sebagai tanda tidak bersedia berjabat tangan).
7. Datang paling lambat pukul 06.30 WIB berkumpul disebelah utara gedung rektorat UMB Yogyakarta.
8. Mengisi daftar hadir di tempat yang telah disediakan, tanda tangan dibubuhkan pada kolom nama dan tidak ada tangan titipan. Jika terlanjur menandatangani kolom lain, maka berikan tanda silang (X) pada kolom tersebut, selanjutnya panitia memberikan samir.
9. Pukul 07.30 WIB dengan memakai toga, calon Wisudawan/ti berbaris memasuki gedung rektorat lantai III.
10. Wisudawan/ti harus menempati kursi sesuai dengan nomor urut presensi.
11. Bila ada kursi kosong, karena Wisudawan/ti tidak hadir, maka biarkan kursi itu kosong.
12. Saat dipanggil untuk diwisuda harus tetap nomor urut dan apabila terjadi kesalahan dalam pemanggilan nama oleh MC, maka Wisudawan/ti tetap maju diwisuda.
13. Tidak diperbolehkan keluar masuk atau lalu-lalang ditempat wisuda.
14. Selama prosesi wisuda berlangsung, semua yang hadir dilarang makan, minum dan merokok.
15. Meskipun telah diwisuda, selama upacara belum selesai, para Wisudawan/ti tidak diperbolehkan berpindah/meninggalkan tempat.
16. Tidak diperbolehkan mengaktifkan HP selama prosesi berlangsung, termasuk keluarga.
17. Wisudawan maupun keluarga tidak diperbolehkan memotret selama prosesi wisuda.
Perihal tersebut diatas harus dilaksanakan, agar upacara wisuda dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
Atas perhatian saudara-saudara, diucapkan banyak terima kasih.
Wakil Rektor I
Dr. Ir. Wisnu Adi Yulianto, MP